Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda Advertiser Banten Daerah Headline Serang Raya DIDUGA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, KETUM EKS NAPI LAPORKAN YANDRI MENTERI PEMDES PDT KE KPK.
Advertiser Banten Daerah Headline Serang Raya

DIDUGA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, KETUM EKS NAPI LAPORKAN YANDRI MENTERI PEMDES PDT KE KPK.

Rio prayoga w
Rio prayoga w
28 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  



Jumat 28 Februari 2025, Ketua Umum Eks Narapidana melaporkan  Adanya Dugaan Perbuatan Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukan Yandri Susanto Kemendes PDT. Berdasarkan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam amar putusan Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024


Dely menjelaskan, berdasarkan putusan nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 mahkamah konstitusi republik indonesia halaman 228. Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau Putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam upaya pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, namun Mahkamah meyakini dengan adanya hubungan antara Calon Bupati Nomor Urut 2 dengan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian telah menimbulkan hubungan kausal yang pada akhirnya berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara.


Dely juga menyampaikan berdasarkan putusan nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 mahkamah konstitusi republik indonesia halaman 218 Berkenaan dengan penggunaan Kop Surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada surat undangan resmi, setelah Mahkamah mencermati Bukti P-6 berupa Surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 19/UMM.02.03/X/2024 bertanggal 21 Oktober 2024, Bukti tersebut merupakan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa dugaan penggunaan surat resmi Menteri dalam undangan kegiatan yang melibatkan para kepala desa serta perangkat desa sebagaimana didalilkan Pemohon adalah satu rangkaian kegiatan yang benar-benar terjadi.


Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 70/Phpu.Bup-Xxiii/2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Halaman 228 Alenia Terakhir S.D  Halaman 229. Menjelaskan bahwa berkenaan dengan ketidaknetralan kepala desa dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang diyakini Mahkamah telah mempengaruhi hasil pemilukada a quo secara signifikan, menurut Mahkamah meskipun tidak terdapat bukti mengenai keterlibatan langsung Pihak Terkait dalam dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, namun dalam batas penalaran yang wajar, tidak dapat dipungkiri bahwa Pihak Terkait merupakan pihak yang mendapatkan keuntungan atas terjadinya pelanggaran tersebut. Ujar delly.


Delly melanjutkan, KPK RI memang seharusnya segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yandri Susanto terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Terlebih, ada pembatalan keputusan KPU Kabupaten Serang Pemilukada 2024 dan keterkaitan Yandri sebagai Mendes PDT yang memperkuat keputusan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang.


Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Yandri Susanto telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan kop surat resmi Kementerian untuk kepentingan pribadi ¹. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan etika dan standar perilaku pejabat publik. Tutup delly.

Via Advertiser
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

InovasiNews.Com- Senin, November 03, 2025 0
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN
Serang – inovasiNews.com Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (GERMALA-K) Cabang Kabupaten Lebak melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Banten. A…

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

Senin, November 03, 2025
Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Kamis, Oktober 30, 2025
Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Senin, November 03, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Selasa, Oktober 28, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Gegara Hujan Deras disertai Angin Kencang, 2 RKB Madrasah MI mis  Amcang Di Kp.Amcang Desa Majasari Jawilan Rusak Parah Tertimpa Pohon Besar

Gegara Hujan Deras disertai Angin Kencang, 2 RKB Madrasah MI mis Amcang Di Kp.Amcang Desa Majasari Jawilan Rusak Parah Tertimpa Pohon Besar

Senin, Oktober 27, 2025
MTQ Ke 2 Tingkat Kecamatan Pamarayan di Buka Langsung Oleh Bupati

MTQ Ke 2 Tingkat Kecamatan Pamarayan di Buka Langsung Oleh Bupati

Kamis, Oktober 23, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Di turnamen Sepak Bola VOC Cup 2025 Tim Poci FC Menang Telak Lawan Siliwangi FC 9 - 0

Minggu, November 02, 2025
Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Audensi Dinilai Tak Solutif, LSM KPK Nusantara Tagih Respons Camat Jayanti

Jumat, Oktober 31, 2025
GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

GERMALA-K Lebak Akan Gelar Aksi di Dinas Perkim Banten, Soroti Dugaan Penggunaan Material Tidak BerSNI Dan BerTKDN

Senin, November 03, 2025
Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Gubernur Tetapkan Jam Operasional Truck Tambang, Ahmad Muhibbin: Langkah Tepat Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Kamis, Oktober 30, 2025
Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Sekcam dan Staf Dinilai Tak Kompak, Kinerja Pemerintahan Kecamatan Jayanti Disorot LSM KPK Nusantara

Senin, November 03, 2025
Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Husen Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran Aturan Gubernur

Rabu, Oktober 29, 2025
Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Setelah Viral di Media, Pemdes Karangharja Bedah Rumah Nenek Acun Yang Hidup di Gubuk Reot

Selasa, Oktober 28, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Gegara Hujan Deras disertai Angin Kencang, 2 RKB Madrasah MI mis  Amcang Di Kp.Amcang Desa Majasari Jawilan Rusak Parah Tertimpa Pohon Besar

Gegara Hujan Deras disertai Angin Kencang, 2 RKB Madrasah MI mis Amcang Di Kp.Amcang Desa Majasari Jawilan Rusak Parah Tertimpa Pohon Besar

Senin, Oktober 27, 2025
MTQ Ke 2 Tingkat Kecamatan Pamarayan di Buka Langsung Oleh Bupati

MTQ Ke 2 Tingkat Kecamatan Pamarayan di Buka Langsung Oleh Bupati

Kamis, Oktober 23, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami