Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda Ekonomi Headline Hukrim Nasional Terima Putusan MA, Menko Yusril Sebut Pemerintah Bakal Rombak Aturan soal Pinjol
Ekonomi Headline Hukrim Nasional

Terima Putusan MA, Menko Yusril Sebut Pemerintah Bakal Rombak Aturan soal Pinjol

Admin
Admin
22 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, InovasiNews.Com – Pemerintah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan pinjaman online (Pinjol).

Pemerintah juga menyatakan akan melaksanakan putusan itu dan tak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menko Hukum, HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.

“Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya,” kata Yusril kepada wartawan saat konferensi pers usai rapat koordinasi bersama sejumlah Menteri di kantornya, Selasa, 21 Januari 2025.

“Rapat koordinasi tadi kami menyimpulkan beberapa hal. Pertama adalah membentuk kelompok kerja, satu pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Pak Eddy Hiariej untuk menyiapkan regulasi, peraturan-peraturan pelaksana,” tambahnya.

Yusril mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tak lagi menggunakan istilah pinjol. Dia menyebut OJK menggunakan istilah pinjaman daring.

“OJK sudah tidak menggunakan istilah Pinjol atau pinjaman online karena agak berkonotasi negatif, tapi menggunakan istilah pinjaman daring,” ujar Yusril.

Yusril juga mengatakan, salah satu yang akan diatur yakni penetapan bunga hingga tata cara penagihan.

Dia mengatakan, OJK sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan yang melayani pinjol, sehingga penyedia pinjol di luar lembaga itu merupakan pinjol ilegal.

“Di luar itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal dan karena itu aparat penegak hukum kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka lebih-lebih yang merugikan masyarakat kecil dan pemerintah sangat concern untuk memberikan perlindungan terhadap rakyat kita yang menjadi sasaran perlakuan sewenang wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah akan melakukan sinkronisasi peraturan terkait pinjaman online. Menurutnya, hal itu penting untuk memberi perlindungan bagi masyarakat.

“Pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini dan kemudian akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada sekarang ini cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Pak Eddy Hiariej,” ujarnya.

Yusril juga mengatakan, pemerintah akan memperbaiki regulasi pinjaman online (pinjol).

Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan putusan MA yang memerintahkan pemerintah memperbaiki aturan pinjol.

“Sebenarnya sudah ada sekarang ini, haya perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah,” katanya.

Yusril mengatakan, pemerintah bakal memberi perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online ilegal.

Dia mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah menerbitkan izin 97 lembaga keuangan untuk pinjaman online sehingga lembaga di luar daftar OJK itu masuk ke dalam pinjaman online ilegal.

“Di luar itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal dan karena itu aparat penegak hukum kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka lebih-lebih yang merugikan masyarakat kecil dan pemerintah sangat concern untuk memberikan perlindungan terhadap rakyat kita yang menjadi sasaran perlakuan sewenang-wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal,” ucapnya.

Yusril mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut terlibat mengawasi pinjaman online.

Dia mengatakan, Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap situs pinjol ilegal.

“Tadi Kementerian Komdigi juga hadir dalam rapat dan melaporkan bahwa kementerian tersebut juga sudah mengambil satu langkah hukum dan langkah preventif, memblokir web dari perusahaan-perusahaan pinjaman online yang tidak berizin,” ucapnya. 

Diketahui, gugatan terhadap pemerintah ini diajukan oleh 19 pemohon ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2021. Perkara itu bernomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Termohon dalam perkara ini ialah Presiden RI sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo (sekarang Menkomdigi) sebagai tergugat IV dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku tergugat V.

Pada intinya, para pemohon meminta pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Pemohon meminta para tergugat untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum hak asasi manusia bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak gugatan itu. Pemohon pun mengajukan kasasi ke MA.

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan mereka pada April 2024. Putusan perkara kasasi nomor 1206 K/Pdt/2024 itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Takdir Rahmadi dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Lucas Prakoso.

Pada intinya, MA memerintahkan para tergugat untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan pengguna pinjol.

Berdasarkan situs SIPP PN Jakpus, Ketua DPR dan Ketua Dewan Komisioner OJK telah mengajukan PK atas putusan itu. Memori PK diterima pengadilan pada Januari 2025. (*/red)

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah

Admin- Kamis, Agustus 21, 2025 0
Korupsi Berkedok Pengadaan, DLH Cilegon Diduga Rampok Uang Rakyat Miliaran Rupiah
Cilegon , InovasiNews.Com – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Kota Cilegon. Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jadi sorotan…

Berita Terpopuler

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Selasa, Agustus 19, 2025
Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Minggu, Agustus 17, 2025
Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Rabu, Agustus 20, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Minggu, Agustus 17, 2025
Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Selasa, Agustus 19, 2025
Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Minggu, Agustus 17, 2025
SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

Sabtu, Agustus 16, 2025
Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Jumat, Agustus 15, 2025
Upacara HUT ke-80 RI di Situs Kesultanan Banten Berlangsung Khidmat

Upacara HUT ke-80 RI di Situs Kesultanan Banten Berlangsung Khidmat

Minggu, Agustus 17, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Semarak HUT RI Ke-80, Pemerintah Desa Pamanuk Gelar Lomba Mancing Ikan Lele Dan Doorprize

Selasa, Agustus 19, 2025
Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Semarak 17 Agustus di Pasir Kupa, Warga Bersatu dalam Kemeriahan Lomba Kemerdekaan

Minggu, Agustus 17, 2025
Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Istigosah Kebangsaa Memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Majzlis Muzakarah Muhtadi Cidahu Banten. ( M3CB ) Bersama Pemerintah Desa Nyompok

Rabu, Agustus 20, 2025
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Supriyadi.MM, Barisan Muda Rano Alpath Hadiri Acara BMR Jayanti

Minggu, Agustus 17, 2025
Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Meriah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Gelar Bermacam Macam Perlombaan Menyambut Hari HUT ke - 80 Kemerdekaan RI

Selasa, Agustus 19, 2025
Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Ketua Apdesi Herman Kompak, Usai Upacara Bendera Kades sekecamatan jawilan Kab.Serang Berikan Uang Jajan Kepada Anggota Paskibra

Minggu, Agustus 17, 2025
SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

SMSI Kabupaten Serang Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD

Sabtu, Agustus 16, 2025
Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Jumat, Agustus 15, 2025
Upacara HUT ke-80 RI di Situs Kesultanan Banten Berlangsung Khidmat

Upacara HUT ke-80 RI di Situs Kesultanan Banten Berlangsung Khidmat

Minggu, Agustus 17, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami