Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com

Beranda Cilegon Headline Kabar Daerah Kendaraan Modifikasi Angkut 2 Ton Solar Subsidi, SPBU di Cibeber Disorot
Cilegon Headline Kabar Daerah

Kendaraan Modifikasi Angkut 2 Ton Solar Subsidi, SPBU di Cibeber Disorot

Admin
Admin
28 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Cilegon, InovasiNews.Com – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Cibeber, Kota Cilegon, kembali menjadi perhatian publik. Beberapa SPBU diduga melayani kendaraan modifikasi, seperti mobil boks dan cold diesel enkel, yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal, Selasa, 28 Januari 2025.

Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara Menurut laporan masyarakat, kendaraan-kendaraan tersebut kerap terlihat mengisi solar pada malam hari. Dengan tangki tambahan hasil modifikasi, kendaraan ini mampu membawa hingga 2 ton solar dalam satu kali pengisian. Solar bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat kecil dan sektor usaha mikro, justru diduga dialihkan untuk kepentingan komersial atau industri yang tidak berhak mendapatkan subsidi.

Pengisian diduga dilakukan berulang kali menggunakan barcode palsu atau barcode kendaraan lain. Modus ini disebut dilakukan secara terorganisir, melibatkan kerja sama antara pemilik kendaraan dan oknum pengelola SPBU.

“Ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi ini,” ujar Hadi, Wakil Pusat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP).

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melanggar beberapa aturan hukum di Indonesia, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Perpres ini mengatur pendistribusian BBM bersubsidi dan melarang penggunaannya untuk sektor yang tidak berhak.

KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan

Penyalahgunaan subsidi dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015

Aturan ini mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi, termasuk mekanisme pengawasan untuk mencegah penyimpangan.

Organisasi masyarakat dan warga Cibeber mendesak pemerintah, Pertamina, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengambil langkah tegas terhadap SPBU nakal yang terindikasi terlibat.

“Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan memberi sanksi tegas. Jangan sampai BBM subsidi yang sudah dibayar dengan uang rakyat dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Langkah tegas yang diminta antara lain pencabutan izin operasi SPBU yang melanggar, serta penegakan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.

Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan seperti Peningkatan Pengawasan, Menggunakan teknologi seperti CCTV, pencatatan digital, dan pelaporan real-time untuk memantau aktivitas di SPBU.

Mengusut secara hukum pelaku penyalahgunaan, termasuk kendaraan modifikasi, pemiliknya, dan oknum pengelola SPBU yang bekerja sama.

Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Hingga kini, masyarakat masih menanti langkah konkret dari pihak berwenang, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk menangani kasus ini. Pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan agar kerugian negara dapat diminimalisasi dan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas agar ada efek jera. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban,” tegas Hadi.

(*/Red)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Redaksi- Sabtu, Mei 02, 2026 0
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol
GARUT, Inovasi News.Com – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukumnya, oknum Kapolsek di Kabupaten Garut diduga terima uang Kord…

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Sabtu, Mei 02, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Putusan Yayu Mulyana Dinanti Publik: Bebaskah Wartawan Amir dari Proses yang Cacat Hukum?

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

BKPSDM Kota Serang Berdiskusi Dengan Forum Honorer Kota Serang

Selasa, Agustus 27, 2024
PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

PERWAST Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

Minggu, April 26, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami