Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional Soal Denda Damai Ampuni Koruptor, Mahfud MD: Bukan Salah Kaprah, Salah Beneran!
Headline Hukrim Nasional

Soal Denda Damai Ampuni Koruptor, Mahfud MD: Bukan Salah Kaprah, Salah Beneran!

Admin
Admin
27 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mahfud MD. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan, pelaku korupsi bisa diampuni dengan mekanisme denda damai. Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar salah kaprah, melainkan benar-benar salah.

Demikian dikatakan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.

Menurutnya, denda damai hanya bisa diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang meliputi perkara di perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, bukan untuk mengampuni koruptor.

“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok,” kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan, denda damai itu bisa diterapkan ketika ada orang yang seharusnya membayar pajak Rp 100 miliar namun hanya menyetor ke negara Rp 95 miliar.

Setelah diketahui terdapat kecurangan, dilakukan perundingan antara otoritas terkait dengan orang tersebut mengenai besaran denda yang harus dibayarkan karena kecurangan itu.

“Nah sekarang yang Rp 5 (miliar) ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, mekanisme penerapan denda damai ini sudah diatur dengan jelas di Undang-Undang Kejaksaan.

Kementerian Keuangan, kata Mahfud, meminta izin kepada Jaksa Agung untuk menerapkan denda damai. Jumlah denda itu disebutkan dengan terang dan tidak secara diam-diam. Dalam ketentuan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, wewenang Jaksa Agung diperkuat dengan tidak perlu menerima usul dari instansi terkait.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Itu jelas di dalam Pasal 35 dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Korupsi enggak masuk,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari Presiden.

Supratman menyebut, kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Wacana pengampunan koruptor berawal dari pernyataan Presiden yang meminta para koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara. Ia menyatakan pemerintah membuka peluang memaafkan para koruptor jika mereka mengembalikan apa yang telah dicuri dari negara. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dibalik Tongkrongan Mobil Berwarna Silver Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Admin- Selasa, Februari 03, 2026 0
Dibalik Tongkrongan Mobil Berwarna Silver Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang
BANDUNG, Inovasi News.Com - Praktik jual beli obat keras daftar G tanpa izin resmi di Kota Bandung , Jawa Barat (Jabar), kembali marak serta ada pergantian Ko…

Berita Terpopuler

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

Sabtu, Januari 17, 2026
Dibalik Tongkrongan Mobil Berwarna Silver Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Dibalik Tongkrongan Mobil Berwarna Silver Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Selasa, Februari 03, 2026
Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Sabtu, Januari 17, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Sabtu, Januari 17, 2026
Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, Januari 17, 2026
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Mendagri Minta Tambah Ribuan Personel Polri dan TNI untuk Bersihkan Lumpur Sumatera

Mendagri Minta Tambah Ribuan Personel Polri dan TNI untuk Bersihkan Lumpur Sumatera

Senin, Januari 12, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

Sabtu, Januari 17, 2026
Dibalik Tongkrongan Mobil Berwarna Silver Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Dibalik Tongkrongan Mobil Berwarna Silver Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Selasa, Februari 03, 2026
Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Sabtu, Januari 17, 2026
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Sabtu, Januari 17, 2026
Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, Januari 17, 2026
Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Dosen Unpam Serang Gelar PKM, Bekali SMAIT Bait Et Tauhied dengan Strategi Kampanye Medsos Efektif

Jumat, Oktober 10, 2025
Mendagri Minta Tambah Ribuan Personel Polri dan TNI untuk Bersihkan Lumpur Sumatera

Mendagri Minta Tambah Ribuan Personel Polri dan TNI untuk Bersihkan Lumpur Sumatera

Senin, Januari 12, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami