Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional Polri Sebut Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan “Restorative Justice”
Headline Hukrim Nasional

Polri Sebut Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan “Restorative Justice”

Admin
Admin
15 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri, Brigjen Pol Desy Andriani saat konferensi pers di Auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024. 

JAKARTA, InovasiNews.Com – Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang lebih mengutamakan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri, Brigjen Pol Desy Andriani kepada wartawan saat konferensi pers di Auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut Desy, hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami menyadari pasca Undang-Undang TPKS itu, kita merespons cepat dengan mengirimkan (petunjuk dan arah) Jukrah kepada Bapak Kapolri yang ditandatangani bapak Kabareskrim Polri, salah satu Pasal mengatakan tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan,” ujarnya.

Desy menegaskan, Pasal tersebut tetap berlaku dan pihaknya berkomitmen untuk mengeksekusi Pasal-pasal dalam Undang-Undang TPKS hingga berkas perkara masuk ke tingkat pengadilan.

“Jadi kalau tadi ada yang mengatakan bolak balik dan dicabut, itu kita sudah menggunakan Pasal-pasal di Undang-Undang TPKS itu langsung berproses sampai tingkat (pengadilan),” jelasnya.

Desy juga menekankan pentingnya penerapan prinsip “no excuse” dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Desy juga menyebutkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan kajian terkait implementasi Undang-Undang TPKS.

“Ini juga menjadi concern kita bersama. Kemarin kita dua hari yang lalu di LPSK memang sudah melakukan kajian juga,” ucapnya.

Desy menambahkan, LPSK telah menginisiasi prosedur operasi standar untuk memastikan bahwa TPKS dapat diimplementasikan dengan baik dalam lingkup lembaga tersebut.

“Kalau ada terkait relasi kuasa karena kedudukannya, ini akan menjadi concern kita bersama,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dibalik Tongkrongan Mobil Berwarna Silver Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Admin- Selasa, Februari 03, 2026 0
Dibalik Tongkrongan Mobil Berwarna Silver Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang
BANDUNG, Inovasi News.Com - Praktik jual beli obat keras daftar G tanpa izin resmi di Kota Bandung , Jawa Barat (Jabar), kembali marak serta ada pergantian Ko…

Berita Terpopuler

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

Sabtu, Januari 17, 2026
Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Sabtu, Januari 17, 2026
Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
Dibalik Tongkrongan Mobil Berwarna Silver Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Dibalik Tongkrongan Mobil Berwarna Silver Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Selasa, Februari 03, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Sabtu, Januari 17, 2026
Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, Januari 17, 2026
Tingkatkan Kesadaran Keamanan Website, Dosen dan Mahasiswa Unpam Serang Gelar Pelatihan Penggunaan Internet di SMK Informatika Kota Serang

Tingkatkan Kesadaran Keamanan Website, Dosen dan Mahasiswa Unpam Serang Gelar Pelatihan Penggunaan Internet di SMK Informatika Kota Serang

Sabtu, Oktober 18, 2025
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap Delapan Orang

OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap Delapan Orang

Senin, Januari 12, 2026

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

KPK: Ono Surono PDI-P Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

Sabtu, Januari 17, 2026
Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Dua lokasi di Bandung Kulon Diduga Jadikan Tempat Penjualan Obat Keras Golongan G

Sabtu, Januari 17, 2026
Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Lapor Pak Dedi! Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
Dibalik Tongkrongan Mobil Berwarna Silver Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Dibalik Tongkrongan Mobil Berwarna Silver Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Selasa, Februari 03, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Sabtu, Januari 17, 2026
Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Menko AHY Sebut Rehabilitasi Hulu DAS Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, Januari 17, 2026
Tingkatkan Kesadaran Keamanan Website, Dosen dan Mahasiswa Unpam Serang Gelar Pelatihan Penggunaan Internet di SMK Informatika Kota Serang

Tingkatkan Kesadaran Keamanan Website, Dosen dan Mahasiswa Unpam Serang Gelar Pelatihan Penggunaan Internet di SMK Informatika Kota Serang

Sabtu, Oktober 18, 2025
PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

PT Sui Zhi Jie Foods Diduga Pakai Pola Komunis Terhadap Karyawan

Kamis, Oktober 09, 2025
Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Menuju Banten Kondusif, Sultan Ratu Bagus Ajak Jaga Persatuan dan Kesantunan

Rabu, Oktober 08, 2025
OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap Delapan Orang

OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap Delapan Orang

Senin, Januari 12, 2026
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami