Telusuri
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
InovasiNews.Com
Beranda Headline Hukrim Nasional Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich Helena Lim Divonis Lima Tahun Penjara
Headline Hukrim Nasional

Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich Helena Lim Divonis Lima Tahun Penjara

Admin
Admin
31 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, InovasiNews.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan vonis, Senin, 30 Desember 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” imbuhnya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Helena Lim selama delapan tahun penjara.

JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 05 Desember 2024. 

JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu untuk membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan apabila Helena tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar JPU.

Dalam perkara ini, Helena diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey diduga menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

DPC PERMAHI Banten Gelar MAPERCA XIX, Diikuti 135 Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

InovasiNews.Com- Senin, Desember 22, 2025 0
DPC PERMAHI Banten Gelar MAPERCA XIX, Diikuti 135 Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi
Banten – inovasiNews.com  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten menyelenggarakan kegiatan Masa Perkena…

Berita Terpopuler

Waduuh..! PT.Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Sumbangan Limbah Besi Pada Oknum Pejabat

Waduuh..! PT.Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Sumbangan Limbah Besi Pada Oknum Pejabat

Minggu, Desember 21, 2025
Akpol Angkatan 1990 Konsisten Hadir untuk Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Gelombang Ketiga bagi Korban Banjir Bandang

Akpol Angkatan 1990 Konsisten Hadir untuk Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Gelombang Ketiga bagi Korban Banjir Bandang

Minggu, Desember 21, 2025
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, Desember 16, 2025
Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa, Anggaran 2 Miliar Lebih Diduga Abaikan K3

Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa, Anggaran 2 Miliar Lebih Diduga Abaikan K3

Selasa, Desember 16, 2025
Perkuat Sinergitas, Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Hadiri Penutupan Kejuaraan National Indoor Skydiving Championship Dankorbrimob Cup II

Perkuat Sinergitas, Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Hadiri Penutupan Kejuaraan National Indoor Skydiving Championship Dankorbrimob Cup II

Minggu, Desember 21, 2025
Kabid dan Staf Diskominfo Dikabarkan Melayat, Kantor Sepi, Ternyata Ada Acara di Hotel Yasmin

Kabid dan Staf Diskominfo Dikabarkan Melayat, Kantor Sepi, Ternyata Ada Acara di Hotel Yasmin

Rabu, Desember 17, 2025
Respon Cepat Aduan Call Center 110, Personel Polsek Tambun Amankan Ular Liar dari Rumah Warga

Respon Cepat Aduan Call Center 110, Personel Polsek Tambun Amankan Ular Liar dari Rumah Warga

Rabu, Desember 17, 2025
Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Selasa, Desember 16, 2025
Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta

Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta

Sabtu, Desember 20, 2025
Anniversary ke-2, Paguyuban Naga Hitam Gelar Silaturahmi Pengurus dan santunan anak yatim-piatu

Anniversary ke-2, Paguyuban Naga Hitam Gelar Silaturahmi Pengurus dan santunan anak yatim-piatu

Sabtu, Desember 20, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Waduuh..! PT.Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Sumbangan Limbah Besi Pada Oknum Pejabat

Waduuh..! PT.Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Sumbangan Limbah Besi Pada Oknum Pejabat

Minggu, Desember 21, 2025
Akpol Angkatan 1990 Konsisten Hadir untuk Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Gelombang Ketiga bagi Korban Banjir Bandang

Akpol Angkatan 1990 Konsisten Hadir untuk Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Gelombang Ketiga bagi Korban Banjir Bandang

Minggu, Desember 21, 2025
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, Desember 16, 2025
Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa, Anggaran 2 Miliar Lebih Diduga Abaikan K3

Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa, Anggaran 2 Miliar Lebih Diduga Abaikan K3

Selasa, Desember 16, 2025
Perkuat Sinergitas, Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Hadiri Penutupan Kejuaraan National Indoor Skydiving Championship Dankorbrimob Cup II

Perkuat Sinergitas, Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Hadiri Penutupan Kejuaraan National Indoor Skydiving Championship Dankorbrimob Cup II

Minggu, Desember 21, 2025
Kabid dan Staf Diskominfo Dikabarkan Melayat, Kantor Sepi, Ternyata Ada Acara di Hotel Yasmin

Kabid dan Staf Diskominfo Dikabarkan Melayat, Kantor Sepi, Ternyata Ada Acara di Hotel Yasmin

Rabu, Desember 17, 2025
Respon Cepat Aduan Call Center 110, Personel Polsek Tambun Amankan Ular Liar dari Rumah Warga

Respon Cepat Aduan Call Center 110, Personel Polsek Tambun Amankan Ular Liar dari Rumah Warga

Rabu, Desember 17, 2025
Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Selasa, Desember 16, 2025
Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta

Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta

Sabtu, Desember 20, 2025
Anniversary ke-2, Paguyuban Naga Hitam Gelar Silaturahmi Pengurus dan santunan anak yatim-piatu

Anniversary ke-2, Paguyuban Naga Hitam Gelar Silaturahmi Pengurus dan santunan anak yatim-piatu

Sabtu, Desember 20, 2025
InovasiNews.Com

About Us

inovasinews.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: inovasinews61@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | InovasiNews.Com
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami